REJUNO.DESA.ID - Dalam rangka mengikuti penilaian desa anti korupsi tahun 2024 di pemrov jatim maka membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala desa rejuno bersama inspektorat kabupaten ngawi dan kepala dinas pmd kabupaten ngawi yang isinya tidak adanya aparatur desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi.