You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejuno
Desa Rejuno

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Bendahara Desa se-kabupaten Ngawi Ikuti Edukasi Perpajakan di KPP Pratama Ngawi

Administrator 31 Juli 2026 Dibaca 27 Kali
Bendahara Desa se-kabupaten Ngawi Ikuti Edukasi Perpajakan di KPP Pratama Ngawi

REJUNO.DESA.ID – Bendahara desa dari seluruh desa di Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan di KPP Pratama Ngawi, Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan tersebut mengangkat agenda kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi melalui sistem Coretax.

Kegiatan edukasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan bendahara desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan pajak secara elektronik melalui sistem Coretax.

Dalam kegiatan tersebut, para bendahara desa mendapatkan penjelasan mengenai tata cara dan ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 serta SPT Masa PPh Unifikasi melalui sistem Coretax. Materi yang diberikan diharapkan dapat membantu peserta memahami setiap tahapan pelaporan sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga menjadi kesempatan bagi para bendahara desa untuk berdiskusi dan memperoleh pemahaman lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan pajak melalui Coretax. Hal ini penting mengingat bendahara desa memiliki peran dalam pelaksanaan administrasi keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan pemerintah desa.

Melalui edukasi ini, diharapkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi di lingkungan pemerintah desa se-Kabupaten Ngawi semakin meningkat. Para bendahara desa diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta memastikan pelaporan dilakukan secara benar dan tepat waktu.

Kegiatan yang berlangsung di KPP Pratama Ngawi tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap perkembangan sistem administrasi perpajakan. Dengan meningkatnya kompetensi bendahara desa, pengelolaan administrasi perpajakan diharapkan semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan ini, pemerintah desa di Kabupaten Ngawi diharapkan semakin siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perpajakan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 778.442.265,36 Rp 1.337.492.100,00
58.2%
Belanja
Rp 624.106.958,00 Rp 1.399.290.270,00
44.6%
Pembiayaan
Rp 61.798.279,84 Rp 61.798.279,84
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 111.255.000,00 Rp 215.500.000,00
51.63%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 78.144.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 288.294.000,00 Rp 561.392.000,00
51.35%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 437.265,36 Rp 1.500.000,00
29.15%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 401.236.458,00 Rp 895.709.470,00
44.8%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 189.882.800,00 Rp 414.102.800,00
45.85%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 22.060.000,00 Rp 48.690.000,00
45.31%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.927.700,00 Rp 11.990.200,00
91.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 28.797.800,00
0%