REJUNO.DESA.ID – Bendahara desa dari seluruh desa di Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan di KPP Pratama Ngawi, Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan tersebut mengangkat agenda kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi melalui sistem Coretax.
Kegiatan edukasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan bendahara desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan pajak secara elektronik melalui sistem Coretax.
Dalam kegiatan tersebut, para bendahara desa mendapatkan penjelasan mengenai tata cara dan ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 serta SPT Masa PPh Unifikasi melalui sistem Coretax. Materi yang diberikan diharapkan dapat membantu peserta memahami setiap tahapan pelaporan sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga menjadi kesempatan bagi para bendahara desa untuk berdiskusi dan memperoleh pemahaman lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan pajak melalui Coretax. Hal ini penting mengingat bendahara desa memiliki peran dalam pelaksanaan administrasi keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan pemerintah desa.
Melalui edukasi ini, diharapkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi di lingkungan pemerintah desa se-Kabupaten Ngawi semakin meningkat. Para bendahara desa diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta memastikan pelaporan dilakukan secara benar dan tepat waktu.
Kegiatan yang berlangsung di KPP Pratama Ngawi tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap perkembangan sistem administrasi perpajakan. Dengan meningkatnya kompetensi bendahara desa, pengelolaan administrasi perpajakan diharapkan semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan ini, pemerintah desa di Kabupaten Ngawi diharapkan semakin siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perpajakan.