1. PENERBITAN KIA USIA 0–5 TAHUN
Persyaratan:
- Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- KTP-el kedua orang tua asli.
Langkah-Langkah:
- Siapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.
- Datang ke Dispenduk Ngawi untuk mendapatkan pelayanan administrasi.
- Serahkan berkas kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
- Petugas melakukan verifikasi data.
- Permohonan diproses dan KIA diterbitkan.
2. PENERBITAN KIA USIA 5–17 TAHUN KURANG 1 HARI
Persyaratan:
- Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- KTP-el kedua orang tua asli.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3.
Langkah-Langkah:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datang ke Dispenduk Ngawi.
- Serahkan dokumen kepada petugas.
- Petugas melakukan verifikasi data.
- Permohonan diproses.
- KIA diterbitkan dan dapat diambil sesuai jadwal pelayanan.
3. PENERBITAN KIA KARENA HILANG, RUSAK, ATAU PERUBAHAN DATA
Persyaratan:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk KIA hilang).
- KIA yang rusak (untuk penggantian KIA rusak).
- KIA lama (untuk perubahan data).
Langkah-Langkah:
- Siapkan dokumen sesuai kebutuhan.
- Datang ke Dispenduk Ngawi.
- Serahkan persyaratan kepada petugas.
- Petugas melakukan verifikasi data.
- Permohonan diproses.
- KIA baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.