REJUNO.DESA.ID - Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggung-jawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.
Pelaporan ini sebagai salah satu wujud pengendalian pemerintahan Desa untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan Pemerintah Desa.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran ( LPPD- ATA) 2022, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Sehubungan di Tahun Anggaran 2022 terjadi pandemi global Covid 19 sehingga mengakibatkan beberapa kali perubahan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Banyak kegiatan yang sudah masuk APB Desa harus di refocusing dan realokasi untuk kegiatan penanggulangan pandemic Covid 19.
Kepala Desa Rejuno menyampaikan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPD - ATA) 2022 ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa pada tahun 2021, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.
Kamipun menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJM Desa dan RKP Desa, kami banyak menghadapi kendala, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait.
Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPD - ATA) 2022 yang kami sampaikan masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami membutuhkan koreksi, arahan dan kebijakan inovatif yang pada Tahun Anggaran berikutnya akan membimbing kami pada perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, menuju Desa Rejuno sebagai desa yang berkarakter, maju dan berkah. Dan menjadi Desa Mandiri.
Kesimpulan
Mengacu pada pasal 3 ayat (1)Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa,“Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.