You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejuno
Desa Rejuno

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

MENOLAK LUPA JABATAN PAMONG DESA JAMAN DULU

Administrator 15 Maret 2023 Dibaca 34.813 Kali
MENOLAK LUPA JABATAN PAMONG DESA JAMAN DULU

REJUNO.DESA.ID - Diera melenial bagi anak muda  pada saat ini,ketika orang membicarakan istilah jabatan perangkat desa / pamong desa seperti: Jogoboyo, Bayan, Kamituwo, dan Jogotirto/uceng / Sambong mungkin terasa asing dan aneh. Mungkin, masih ada sebagian generasi tua kita yang mempergunakan nama-nama jabatan jaman dahulu itu untuk menyebut seseorang atau menceritakan seseorang. Meski masih ada yang menyebutkannya, mungkin hanya sedikit yang mengenal dan tahu persis peran dan tugas mereka dalam struktur perangkat desa di jaman dahulu itu.

Dalam struktur perangkat desa jaman dulu, khususnya di wilayah pedesaan, istilah perangkat desa ini sangat populer di mata masyarakat. Bahkan beberapa daerah masih menggunakannya dalam struktur pemerintahan desa. Hampir sama dengan struktur perangkat desa modern, setiap pejabat desa ini memiliki tugas dan wewenang yang terfokus pada bidang yang berbeda-beda.

Masyarakat desa pasti sudah mengenal istilah ini. Misalnya Lurah atau kemudian orang memanggil akrabnya  sebagai Mbah Lurah. Lurah adalah sebutan lain dari Kepala Desa. Lurah memiliki tanggung jawab dan tugas utama dalam bidang pemerintahan, pembangunan,  kemasyarakatan dan pemberdayaan. lurah berperan sebagai  koordinator dalam urusan pemerintahan desa. Selain itu, lurah juga bertugas menggerakkan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan maupun penyelesaian konflik di desa.

Lurah merupakan Kepala Desa, sedangkan Kamituwo yang membantu lurah di wilayah bagian desa atau Dusun atau Padukuhan. Kamituwo bertugas melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan  kemasyarakatan dan pemberdayaan didusun/padukuhan. Selain pembangunan, Kamituwo bertanggung jawab dalam ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya. Pada saat ini, jabatan Kamituwo adalah Kepala Dukuh atau Kepala Dusun.


Selanjutnya yaitu Carik. Pada saat ini, jabatan Carik adalah sama dengan Sekretaris Desa. Carik bertugas dalam urusan surat menyurat maupun perihal kearsipan. Carik berperan untuk mengkoordinasi unsur-unsur pelaksana, menjalankan administrasi pemerintahan desa serta memberikan pelayanan administratif dan pertanahan. Meskipun sebagai penanggung jawab dalam bidang administrasi, tapi Carik juga yang mengambil alih fungsi atau sebagai pelaksana tugas Lurah, jika lurah sedang berhalangan.

Kebayan atau yang biasa disebut Bayan merupakan tokoh di desa yang sangat penting dalam pemerintahan desa. Dimana fungsi Bayan adalah sebagai tokoh yang diberikan  kepercayaan oleh kepala desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dimana jika ada kegiatan ataupun hal yang lain yang bersifat publik, bayan adalah sebagai penyebar informasi yang jelas dari kepala desa untuk ketua RT dan RW dan selanjutnya disebar luaskan ke masyarakat,termasuk mengantarkan surat menyurat.
Berbeda dengan Bayan, Jogoboyo bertanggung jawab dalam bidang keamanan dan ketertiban desa. Jogoboyo bertugas melaksanakan pembinaan politik, seperti pemilihan pejabat desa. Selain itu juga menjaga stabilitas keamanan desa dengan cara menindak lanjuti perjudian, miras, narkoba maupun tindakan asusila.

Untuk mengatur dalam ranah kegiatan sosial keagamaan, Modin yang berperan meningkatkan urusan keagamaan, perawatan tempat ibadah maupun pembinaan badan sosial. Karena itu, modin juga yang mencatat segala urusan kematian, nikah maupun perceraian karena berkaitan tentang kehidupan sosial warga desa. Selain perihal moralitas, modin berwenang untuk menghimpun dana sosial/swadaya  warga desa demi kepentingan korban bencana alam, penyandang cacat dan panti asuhan.

Yang terakhir adalah Jogotirto/ Sambong / uceng, Jabatan ini memang populer di wilayah perdesaan yang memiliki lahan pertanian sawah dengan irigasi teknis. Karena lahan pertanian di desa tanah tadah  hujan, maka jabatan ini jarang diterapkan dan jarang dikenal. Meruntut dari arti kata jogo yang berasal dari bahasa Jawa yang berarti jaga, atau penjaga. Sedangkan tirto yang berarti air. Jogotirto berperan dalam melaksanakan pembagian air dan memelihara sarana prasarana perihal irigasi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 778.442.265,36 Rp 1.337.492.100,00
58.2%
Belanja
Rp 624.106.958,00 Rp 1.399.290.270,00
44.6%
Pembiayaan
Rp 61.798.279,84 Rp 61.798.279,84
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 111.255.000,00 Rp 215.500.000,00
51.63%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 78.144.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 288.294.000,00 Rp 561.392.000,00
51.35%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 437.265,36 Rp 1.500.000,00
29.15%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 401.236.458,00 Rp 895.709.470,00
44.8%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 189.882.800,00 Rp 414.102.800,00
45.85%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 22.060.000,00 Rp 48.690.000,00
45.31%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.927.700,00 Rp 11.990.200,00
91.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 28.797.800,00
0%