REJUNO.DESA.ID - Diera melenial bagi anak muda pada saat ini,ketika orang membicarakan istilah jabatan perangkat desa / pamong desa seperti: Jogoboyo, Bayan, Kamituwo, dan Jogotirto/uceng / Sambong mungkin terasa asing dan aneh. Mungkin, masih ada sebagian generasi tua kita yang mempergunakan nama-nama jabatan jaman dahulu itu untuk menyebut seseorang atau menceritakan seseorang. Meski masih ada yang menyebutkannya, mungkin hanya sedikit yang mengenal dan tahu persis peran dan tugas mereka dalam struktur perangkat desa di jaman dahulu itu.
Dalam struktur perangkat desa jaman dulu, khususnya di wilayah pedesaan, istilah perangkat desa ini sangat populer di mata masyarakat. Bahkan beberapa daerah masih menggunakannya dalam struktur pemerintahan desa. Hampir sama dengan struktur perangkat desa modern, setiap pejabat desa ini memiliki tugas dan wewenang yang terfokus pada bidang yang berbeda-beda.
Masyarakat desa pasti sudah mengenal istilah ini. Misalnya Lurah atau kemudian orang memanggil akrabnya sebagai Mbah Lurah. Lurah adalah sebutan lain dari Kepala Desa. Lurah memiliki tanggung jawab dan tugas utama dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan. lurah berperan sebagai koordinator dalam urusan pemerintahan desa. Selain itu, lurah juga bertugas menggerakkan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan maupun penyelesaian konflik di desa.
Lurah merupakan Kepala Desa, sedangkan Kamituwo yang membantu lurah di wilayah bagian desa atau Dusun atau Padukuhan. Kamituwo bertugas melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dan pemberdayaan didusun/padukuhan. Selain pembangunan, Kamituwo bertanggung jawab dalam ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya. Pada saat ini, jabatan Kamituwo adalah Kepala Dukuh atau Kepala Dusun.
Selanjutnya yaitu Carik. Pada saat ini, jabatan Carik adalah sama dengan Sekretaris Desa. Carik bertugas dalam urusan surat menyurat maupun perihal kearsipan. Carik berperan untuk mengkoordinasi unsur-unsur pelaksana, menjalankan administrasi pemerintahan desa serta memberikan pelayanan administratif dan pertanahan. Meskipun sebagai penanggung jawab dalam bidang administrasi, tapi Carik juga yang mengambil alih fungsi atau sebagai pelaksana tugas Lurah, jika lurah sedang berhalangan.
Kebayan atau yang biasa disebut Bayan merupakan tokoh di desa yang sangat penting dalam pemerintahan desa. Dimana fungsi Bayan adalah sebagai tokoh yang diberikan kepercayaan oleh kepala desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dimana jika ada kegiatan ataupun hal yang lain yang bersifat publik, bayan adalah sebagai penyebar informasi yang jelas dari kepala desa untuk ketua RT dan RW dan selanjutnya disebar luaskan ke masyarakat,termasuk mengantarkan surat menyurat.
Berbeda dengan Bayan, Jogoboyo bertanggung jawab dalam bidang keamanan dan ketertiban desa. Jogoboyo bertugas melaksanakan pembinaan politik, seperti pemilihan pejabat desa. Selain itu juga menjaga stabilitas keamanan desa dengan cara menindak lanjuti perjudian, miras, narkoba maupun tindakan asusila.
Untuk mengatur dalam ranah kegiatan sosial keagamaan, Modin yang berperan meningkatkan urusan keagamaan, perawatan tempat ibadah maupun pembinaan badan sosial. Karena itu, modin juga yang mencatat segala urusan kematian, nikah maupun perceraian karena berkaitan tentang kehidupan sosial warga desa. Selain perihal moralitas, modin berwenang untuk menghimpun dana sosial/swadaya warga desa demi kepentingan korban bencana alam, penyandang cacat dan panti asuhan.
Yang terakhir adalah Jogotirto/ Sambong / uceng, Jabatan ini memang populer di wilayah perdesaan yang memiliki lahan pertanian sawah dengan irigasi teknis. Karena lahan pertanian di desa tanah tadah hujan, maka jabatan ini jarang diterapkan dan jarang dikenal. Meruntut dari arti kata jogo yang berasal dari bahasa Jawa yang berarti jaga, atau penjaga. Sedangkan tirto yang berarti air. Jogotirto berperan dalam melaksanakan pembagian air dan memelihara sarana prasarana perihal irigasi.