REJUNO.DESA.ID – Pemerintah Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum Lalu Lintas pada hari Sabtu, 13 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan di jalan raya.
Penyuluhan diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari masyarakat Desa Rejuno serta para remaja tingkat SMP dan SMA. Peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan menyimak materi yang disampaikan.
Bertindak sebagai narasumber, Ibda Sugiyanto menyampaikan materi mengenai Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta memahami hak dan kewajiban setiap pengguna jalan guna mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Penjabat Kepala Desa Rejuno dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan penyuluhan ini mampu memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat, khususnya para generasi muda. Beliau berharap setelah mengikuti penyuluhan ini, anak-anak muda Desa Rejuno semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Rejuno berharap budaya tertib berlalu lintas dapat terus ditanamkan sejak dini sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.