REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Artikel

KADES SAMPAIKAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022

15 Maret 2023 02:06:22  Administrator  154 Kali Dibaca  Berita Desa

REJUNO.DESA.ID - Dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2022 maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 28 hufuf b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  46  Tahun 2016  Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Kepala Desa Rejuno,Kecamatan Karangjati,Kabupaten Ngawi  menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LKPPD - ATA) tahun 2022 kepada BPD (Badan  Permusyawaratan Desa) di Balai Desa pada hari Rabu 17 Maret 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan ketua RT beserta tokoh masyarakat lainya.

Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa Rejuno atas apa yang telah dilaksanakannya selama dalam kurun waktu satu tahun. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa BAB III Laporan Kepala Desa bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Adapun kewajiban yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD  yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan.

Bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan  bentuk  pertanggungjawaban  penyelenggaraan pemerintahan  Desa  yang  telah  dilaksanakan  oleh  Kepala  Desa  sesuai  dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih dan masukan serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci  tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah  Desa (RKPDesa). Laporan Keterangan Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa Kepada  Masyarakat,  menegaskan  bahwa LKPPD  Kepala  Desa  sekurang-kurangnya  berisi  penjelasan  mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk  pendapatan  dan  belanja  Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2022 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rejuno berupa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya sebagai bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan sebagaimana dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu dipertahankan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

KEMENTERIAN DESA PPID
PORTAL DATA NGAWI JDIH
SP4AN LAPOR WEBSITE NGAWI

 Statistik

 Agenda

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Rejuno - Karangjati
Desa : Rejuno
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:393
    Kemarin:208
    Total Pengunjung:135.804
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.217.207.112
    Browser:Mozilla 5.0