REJUNO.DESA.ID - Pada selasa (21/02/2024)pemdes Rejuno mengadakan Rapat Kerja Pemerintah Desa yang di hadiri oleh kepala desa, sekretaris Desa dan seluruh perangkat Desa lainya selaku PKA dan TPK. Agenda raker adalah untuk membahas permohonan penyaluran dana desa tahap 1.
Mendasar PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dana desa, maka Proses penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk menyaluran Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa Rejuno,Moch Nur Salam. Menurutnya, hal ini terkait proses penyaluranya usng berbeda dari tahun 2023 yang lalu untuk desa mandiri dalam penyaluranya dilakukan dua kali. Sedangkan untuk desa regular proses penyaluranya dilakukan tiga kali.
Sekretaris Desa Rejuno,atau yang biasa dipanggil Mbah Carik,menjelaskan penyaluran dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.
Dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Menurutnya, masing-masing ada 2 tahap penyaluran. Untuk earmark, semua desa sama tahap I 60% dan tahap II 40%.
“Sedangkan untuk non earmark antara desa mandiri dan reguler berbeda. Desa Mandiri tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%, Desa Reguler tahap pertama 40% dan tahap kedua 60%,” ucapnya dalam Raker.
"Ada tiga yang harus dicairkan untuk earmark dalam penyalursn tahap satu yakni BLT Dana Desa (DD) maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan pangan dan hewani (Ketapangani) minimal 20 persen dan stunting."
Lebih lanjut, Mbah Carik menegaskan dalam penyalurannya harus memenuhi syarat yang harus dilakukan, diantaranya APBDes harus sudah ditetapkan, desa sudah melakukan input earmarknya dan yang tak kalah penting Silpa DD Tahun 2023 harus clear. Artinya, baik secara real maupun aplikasi harus sama.
Sementara itu Senung Budiarto,SP.,selaku Kepala Desa menyampaikan bahwa dari apa yang sudah disampaikan oleh Mbah carik tadi selaku koordinator PPKD, maka kaur/ kasi selaku PKA agar segera menyusun penggunaan dana desa baik yang earmark dan non earmak.sedangkan untuk pak Kasun segera mempersiapkan diri di lapangan,sehingga pada saat dana desa tahap 1 sudah salur di RKD,kita langsung bisa melakukan kegiatan.