REJUNO.DESA.ID - Berdasar pada Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 terdapat kegiatan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang bersumber dari Dana Desa sebesar 10 juta rupiah per masing-masing penerima. Terdapat 2 penerima RTLH yaitu Penerima RTLH Sriyani yang beralamatkan di RT 06 RW 01 dusun rejuno dan Rasemi beralamatkan di RT. 02 RW. 03.
Warih Ribut Nurwigati, S.Pd selaku Kaur Perencanaan mengucapkan bahwa Penerima RTLH Sriyani dan Rasemi perbaikan yang dilakukan yaitu Pondasi rumah, Rabat dan tembok/dinding. Selain itu karena dana yang diberikan dari DD hanya 10 jt , masyarakat melakukan swadaya untuk membantu kekurangannya.
Senung Budiarto, SP menyampaikan ucapak terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu terlaksananya kegiatan RTLH ini karena yang jelas dana dari pemerintah hanya sebatas membantu sedangkan perbaikan yang dilakukan lebih dari itu.