KEPALA DESA REJUNO
KABUPATEN NGAWI
PERATURAN DESA REJUNO
NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA REJUNO,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatn Desa dan Lembaga Adat Desa,maka perlu menetapkan Lembaga Kemasyarakatan Desa; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Rejuno tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
|
Selengkapnya, unduh tautan di bawah ini:
Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa