REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Artikel

Peraturan Desa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

19 Agustus 2022 11:13:15  Administrator  200 Kali Dibaca  Peraturan Desa

KEPALA DESA REJUNO

KABUPATEN NGAWI

 

PERATURAN DESA REJUNO

NOMOR 14 TAHUN 2020

 

TENTANG

 

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA REJUNO,

Menimbang

:

a.

bahwa   berdasarkan   ketentuan   Pasal   6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatn Desa dan Lembaga Adat Desa,maka perlu menetapkan Lembaga Kemasyarakatan Desa;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Rejuno tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

 

Selengkapnya, unduh tautan di bawah ini:

Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

KEMENTERIAN DESA PPID
PORTAL DATA NGAWI JDIH
SP4AN LAPOR WEBSITE NGAWI

 Statistik

 Agenda

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Rejuno - Karangjati
Desa : Rejuno
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:375
    Kemarin:460
    Total Pengunjung:147.716
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.135.211.104
    Browser:Mozilla 5.0