REJUNO.DESA.ID - Usulan CPCL untuk UMKM pada Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam memfasilitasi Pelaku Usaha yang memiliki tanah namun belum bersertifikat hak milik ( SHM ),
Melalui Usulan tersebut Pelaku usaha selain difasilitasi untuk mensertipikatkan tananhnya juga untuk memudahkan akses permodalan untuk perkembangan usaha.
Ada lebih 2.000 Kuota Usulan Data UMKM yang akan terfasilitasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut :
1. Subjek harus jelas yaitu pelaku usaha mikro penduduk desa lokasi dan memiliki tanah;
2. Objek harus jelas yaitu tanah berlokasi di desa lokasi;
3. Tanah belum bersertipikat;
4. Tanah tidak dalam masalah (tidak dalam sengketa) baik riwayatnya maupun batas-batasnya;
5. Memiliki Alas Hak Berupa (Petok D/ Letter C dll)
6.Tanah telah dipasang patok batasnya.
Kelengkapan administrasi :
KTP
KK
SPPT
Letter C
Blangko-blangko
Materai
Biaya-biaya diluar yang ditanggung oleh Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor dibebankan kepada pemohon.