REJUNO.DESA.ID – Berdasarkan pada Peraturan Desa Rejuno Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dianggarkan kegiatan konvergensi stunting.
Di dalam kegiatan tersebut terdapat kegiatan Kelas Balita Stunting dimana anak dengan usia 0-2 tahun yang mengalami stunting. Menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Selanjutnya menurut WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang / tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang / kronis yang terjadi dalam 1000 HPK.
Pada tahun 2023 di desa Rejuno kecamatan karangjati kabupaten ngawi terdapat 5 anak stunting yang diberi pemberian makanan tambahan (PMT) selama 90 hari dimulai 01 juni – 29 agustus 2023. Selain pemberian PMT juga diberikan doorprice atau reward untuk yang mengalami kenaikan tinggi dan berat badan.
“ Anggaran yang dikucurkan melalui dana desa untuk kegiatan kelas balita stunting pada tahun 2023 sebanyak 13.725.000 rupiah dan dilaksanakan selama 90 hari mulai 1 juni hingga 29 agustus. Setelah kegiatan ini diharapkan balita stunting sudah tidak stunting lagi sehingga menurunkan angka stunting di desa rejuno “ ucap Ayu Eka Sari selaku kasi kesejahteraan.
“Menu yang diberikan mengandung 4 sehat 5 sempurna , contoh menunya nasi rawon daging, telur rebus , kerupuk udang, jus jambu serta untuk snack pastel sayur dan lemper“ ucap Danik Nurwandari selaku bidan desa.