REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Artikel

Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa

19 Agustus 2022 11:03:59  Administrator  180 Kali Dibaca  Peraturan Desa

KEPALA DESA REJUNO

KECAMATAN KARANGJATI KABUPATEN NGAWI

 

PERATURAN DESA REJUNO

NOMOR  1 TAHUN 2020

 

TENTANG

 

 KEWENANGAN DESA BERDASARKAN

HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA REJUNO

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA REJUNO,

 

Menimbang  :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf a dan b Peraturan Bupati Ngawi No 23 Tahun 2018  tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Ngawi, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Rejuno.

 

Mengingat    :

 

1.

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa  Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730;

Selengkapnya unduh tautan ini:

Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

KEMENTERIAN DESA PPID
PORTAL DATA NGAWI JDIH
SP4AN LAPOR WEBSITE NGAWI

 Statistik

 Agenda

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Rejuno - Karangjati
Desa : Rejuno
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:98
    Kemarin:435
    Total Pengunjung:147.874
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.118.144.50
    Browser:Mozilla 5.0