KEPALA DESA REJUNO
KECAMATAN KARANGJATI KABUPATEN NGAWI
PERATURAN DESA REJUNO
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN
HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA REJUNO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA REJUNO,
Menimbang : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf a dan b Peraturan Bupati Ngawi No 23 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Ngawi, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Rejuno. |
|
Mengingat : |
1. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730; |
Selengkapnya unduh tautan ini:
Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa