REJUNO.DESA.ID - Perubahan RKPDes tahun 2024 melalui Musyarawah Perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) Khusus/Insidentil adalah Musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dengan kejadian yang mendesak. Hal ini dilakukan karena terjadi adanya perubahan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Ngawi. Sedangkan kebijakan tersebut menjadi kewenangan Desa yang harus dianggarkan dalam belanja APBDes T.A.2024.
Adapun kebijakan pemerintah kabupaten Ngawi tahun anggaran 2024 beberapa diantaranya adalah:
1. Pelatihan TTG paling sedikit Rp.10,000,000.00.;
2. Bantuan RTLH gakin maksimal Rp. 10,000,000.00. paling sedikit 2 KPM;
3. Bantuan insentif kader posyandu rp.100,000.00. per kader per bulan;
4. PMT balita paling sedikit Rp.10,000.00. setiap bulan per balita;
5. Pencegahan dan penurunan stunting;
6. Honor pengajar PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah non formal milik desa paling sedikit Rp. 100,000.00.;
7. Penyuluhan kadarkum dan perlindungan masyarakat;
8. Pensertifikatan TKD minimal 1 bidang;
9. Mitigasi dan/ atau penanganan bencana alam paling sedikit Rp. 3,000,000.00.
Itulah kebijakan daerah yang menyebabkan perubahan RKPDes tahun 2024 yang gelar melalui musrenbangdessus/insidentil.