REJUNO.DESA.ID - Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur! Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 sampai 31 Agustus 2026. Program ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan. Adapun beberapa manfaat yang diberikan antara lain:
✅ Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB.
✅ Bebas PKB progresif.
✅ Diskon 20% tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh pemilik kendaraan roda dua dengan ketentuan yang berlaku.
✅ Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kategori tertentu, termasuk masyarakat yang masuk data sosial-ekonomi nasional, kendaraan roda tiga, dan kendaraan ojol sesuai persyaratan.
✅ Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan informasi pada pamflet, terdapat keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25%, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
Program hanya berlangsung 1–31 Agustus 2026. Masyarakat Jawa Timur, termasuk warga Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.