You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejuno
Desa Rejuno

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA MELALUI MUSDES

Administrator 05 Februari 2024 Dibaca 834 Kali
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA MELALUI MUSDES

REJUNO.DESA.ID - Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) gelar musdes pada hari Sabtu,03 februari 2024 bertempat di balai Desa Rejuno. Musdes tersebut digelar dalam rangka penetapan prioritas penggunaan dana desa ( DD ) tahun anggaran 2024.
Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Desa,Perangkat Desa,BPD, bhabinsa, babinkamtibmas,PKK ,karang taruna, bidan Desa,Direktur bumdes, Pendamping Desa serta tokoh masyarakat Desa lainnya.
Acara tersebut di pimpin oleh ketua BPD, Hadi Sunaryo sekaligus membuka jalannya musdes. Dalam sambutanya mengatakan bahwa musdes penetapan prioritas dana desa kali adalah dalam untuk penyelarasan program / kegiatan daerah yang menjadi kewenangan desa. Sedangkan  Kepala Desa Rejuno menyampaikan bahwa hasil musdes ini akan di tindak lanjuti dengan musrenbangdessus dalam rangka perubahan rencana kerja pemerintah desa tahun 2024. Sementara itu Camat Karangjati yang diwakili oleh kasi PMD, Joko Pitoyo,SE.,M.Si. menyampaikan selamat kepada pemerintah Desa Rejuno yang telah mendapatkan Penghargaan good Governance pengelolaan keuangan Desa. hal ini merupakan keberhasilan semua pihak termasuk musdes hari ini yakni sebuah perencanaan yang merupakan bagian dari keberhasilan tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 oleh sekretaris desa. Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penggunaan dana desa terbagi menjadi 2 ( dua ) kelompok yaitu:
1. Penggunaan dana desa yang ditentukan penggunaannya ( earmarked ); dan
2. Penggunaan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya ( non earmarked ).
Penggunaan dana desa yang diperuntukan penggunaanya (earmarked ) adalah:
1. BLT  desa paling banyak 25%;
2. Ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%; dan
3. Pencegahan dan penurunan stunting.
Earmarked tersebut diatas di tindaklanjuti oleh pemerintah desa Rejuno  dengan kegiatan dan besaran anggaran sebagai berikut:
1. BLT Desa sebesar Rp. 176,400,000.00. 
    atau 13,27% dari pagu DD;
2. Ketahanan Pangan dan hewani sebesar Rp.  
     267,500,000.00. atau 20,13% ; dan
3. Pencegahan dan penurunan stunting 
    Stunting sebesar Rp. 111,306,500.00. atau
    8,37%.
Sehingga jumlah keseluruhan untuk earmarked dana desa sebesar Rp. 555.206.500.00. atau sebesar 41,78%.
Selebihnya sebesar rp.773,396,500.00. diperuntukan non earmarked,dari total pagu dana desa sebesar Rp. 1,328,603,000.00.
Setelah itu pimpinan rapat meminta persetujuan kepada semua peserta rapat,dan peserta rapat menyatakan persetujuannya,kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kemudian pimpinan rapat menutup acara musdes,tanda musdes telah selesai.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 778.442.265,36 Rp 1.337.492.100,00
58.2%
Belanja
Rp 624.106.958,00 Rp 1.399.290.270,00
44.6%
Pembiayaan
Rp 61.798.279,84 Rp 61.798.279,84
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 111.255.000,00 Rp 215.500.000,00
51.63%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 78.144.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 288.294.000,00 Rp 561.392.000,00
51.35%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 437.265,36 Rp 1.500.000,00
29.15%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 401.236.458,00 Rp 895.709.470,00
44.8%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 189.882.800,00 Rp 414.102.800,00
45.85%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 22.060.000,00 Rp 48.690.000,00
45.31%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.927.700,00 Rp 11.990.200,00
91.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 28.797.800,00
0%