REJUNO.DESA.ID – Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau dikenal dengan IKD merupakan KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (2).
Untuk mengimplementasikan anjuran pemerintah maka pemerintah desa Rejuno kecamatan Karangjati kabupaten Ngawi melaksanakan sosialisasi. “Langkah pertama yang kita sasar adalah perangkat desa dan LKD ( Lembaga Kemasyarakatan Desa ) yaitu Ketua RT dan RW, kader posyandu, anggota PKK, ketua BPD beserta anggotanya, yang nantinya diharapakan untuk membantu pemerintah desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya IKD” ujar Nurul Fatimah selaku Kasi pelayanan desa Rejuno.
Ketua RT dan RW sudah registrasi IKD di kantor desa dengan bantuan dan bimbingan perangkat desa, mulai dari install aplikasi IKD di smartphone kemudian mengisi identitas diri yang perlu disiapkan yaitu NIK, no hp aktif dan email aktif.