REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Artikel

Peraturan Desa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Musyawarah Desa

23 Agustus 2022 11:50:18  Administrator  537 Kali Dibaca  Peraturan Desa

KEPALA DESA REJUNO

KECAMATAN KARANGJATI  KABUPATEN NGAWI

 

PERATURAN DESA REJUNO

NOMOR 23 TAHUN 2020

 

TENTANG

TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA REJUNO,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan ketertiban pelaksanaan musyawarah desa, maka perlu menetapkan peraturan tata tertib musyawarah desa;

 

 

b.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (2), pasal 30 Peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;

 

 

c.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Tata Tertib Musyawarah Desa.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;

 

Selengkapnya, unduh di tautan ini:

Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Musyawarah Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

KEMENTERIAN DESA PPID
PORTAL DATA NGAWI JDIH
SP4AN LAPOR WEBSITE NGAWI

 Statistik

 Agenda

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Rejuno - Karangjati
Desa : Rejuno
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:387
    Kemarin:460
    Total Pengunjung:147.728
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.118.152.12
    Browser:Mozilla 5.0