KEPALA DESA REJUNO
KECAMATAN KARANGJATI KABUPATEN NGAWI
PERATURAN DESA REJUNO
NOMOR 23 TAHUN 2020
TENTANG
TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA REJUNO,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan ketertiban pelaksanaan musyawarah desa, maka perlu menetapkan peraturan tata tertib musyawarah desa; |
|
|
b. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (2), pasal 30 Peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa; |
|
|
c. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Tata Tertib Musyawarah Desa. |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ; |
Selengkapnya, unduh di tautan ini:
Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Musyawarah Desa