You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejuno
Desa Rejuno

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Peraturan Desa Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pungutan Desa

Administrator 23 Agustus 2022 Dibaca 1.127 Kali

KEPALA DESA REJUNO

KECAMATAN KARANGJATI KABUPATEN NGAWI

 

PERATURAN  DESA  REJUNO

NOMOR 22 TAHUN  2020

 

T E N T A N G

 

PUNGUTAN DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA REJUNO,

 

Menimbang

:

a.

bahwa  untuk mendukung biaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta bidang Penaggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak, maka perlu melakukan Pungutan Desa ;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, ayat ( 2 ), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan sumber pungutan  desa ;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Pungutan  Desa.

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 778.442.265,36 Rp 1.337.492.100,00
58.2%
Belanja
Rp 624.106.958,00 Rp 1.399.290.270,00
44.6%
Pembiayaan
Rp 61.798.279,84 Rp 61.798.279,84
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 111.255.000,00 Rp 215.500.000,00
51.63%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 78.144.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 288.294.000,00 Rp 561.392.000,00
51.35%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 437.265,36 Rp 1.500.000,00
29.15%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 401.236.458,00 Rp 895.709.470,00
44.8%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 189.882.800,00 Rp 414.102.800,00
45.85%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 22.060.000,00 Rp 48.690.000,00
45.31%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.927.700,00 Rp 11.990.200,00
91.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 28.797.800,00
0%