You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejuno
Desa Rejuno

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Peraturan Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Aset Desa

Administrator 23 Agustus 2022 Dibaca 1.158 Kali

KEPALA DESA REJUNO

KABUPATEN NGAWI

 

PERATURAN DESA REJUNO

 NOMOR  21  TAHUN 2020

TENTANG

     PEMANFAATAN  ASET DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

 

KEPALA DESA REJUNO,

Menimbang

:

a.

 

 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11, ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri  nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa,maka perlu menetapkan pengelolaan aset desa;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, maka perlu menetapkan peraturan desa tentang pemanfaatan aset desa.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014 Nomor    7,    Tambahan    Lembaran    Negara    Republik Indonesia Nomor 5495);

 

Selengkapnya, unduh di tautan ini:

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 778.442.265,36 Rp 1.337.492.100,00
58.2%
Belanja
Rp 624.106.958,00 Rp 1.399.290.270,00
44.6%
Pembiayaan
Rp 61.798.279,84 Rp 61.798.279,84
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 111.255.000,00 Rp 215.500.000,00
51.63%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 78.144.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 288.294.000,00 Rp 561.392.000,00
51.35%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 437.265,36 Rp 1.500.000,00
29.15%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 401.236.458,00 Rp 895.709.470,00
44.8%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 189.882.800,00 Rp 414.102.800,00
45.85%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 22.060.000,00 Rp 48.690.000,00
45.31%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.927.700,00 Rp 11.990.200,00
91.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 28.797.800,00
0%