KEPALA DESA REJUNO
KABUPATEN NGAWI
PERATURAN DESA REJUNO
NOMOR 21 TAHUN 2020
TENTANG
PEMANFAATAN ASET DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA DESA REJUNO,
Menimbang |
: |
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11, ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa,maka perlu menetapkan pengelolaan aset desa; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, maka perlu menetapkan peraturan desa tentang pemanfaatan aset desa. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
Selengkapnya, unduh di tautan ini:
Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Aset Desa