REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Artikel

Peraturan Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Aset Desa

23 Agustus 2022 11:32:52  Administrator  420 Kali Dibaca  Peraturan Desa

KEPALA DESA REJUNO

KABUPATEN NGAWI

 

PERATURAN DESA REJUNO

 NOMOR  21  TAHUN 2020

TENTANG

     PEMANFAATAN  ASET DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

 

KEPALA DESA REJUNO,

Menimbang

:

a.

 

 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11, ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri  nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa,maka perlu menetapkan pengelolaan aset desa;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, maka perlu menetapkan peraturan desa tentang pemanfaatan aset desa.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014 Nomor    7,    Tambahan    Lembaran    Negara    Republik Indonesia Nomor 5495);

 

Selengkapnya, unduh di tautan ini:

Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Aset Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

KEMENTERIAN DESA PPID
PORTAL DATA NGAWI JDIH
SP4AN LAPOR WEBSITE NGAWI

 Statistik

 Agenda

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Rejuno - Karangjati
Desa : Rejuno
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:331
    Kemarin:386
    Total Pengunjung:124.440
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.239.209
    Browser:Mozilla 5.0