KEPALA DESA REJUNO
KECAMATAN KARANGJATI KABUPATEN NGAWI
PERATURAN DESA REJUNO
NOMOR 20 TAHUN 2020
TENTANG
PENGELOLAAN ASET DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA REJUNO,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu menetapkan Peraturaran Desa tentang Pengelolaan Aset Desa; |
|
|
b. |
bahwa sebagaimana di maksud pada huru a,maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa.
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
Selengkapnya, unduh di tautan ini:
Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa