You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejuno
Desa Rejuno

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Peraturan Desa Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa

Administrator 23 Agustus 2022 Dibaca 942 Kali

KEPALA DESA REJUNO

KECAMATAN KARANGJATI KABUPATEN NGAWI

 

 

PERATURAN DESA REJUNO  

NOMOR 20 TAHUN 2020

 

TENTANG

 

PENGELOLAAN ASET DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA REJUNO,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan  Pasal 4   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu menetapkan Peraturaran Desa  tentang Pengelolaan Aset Desa;

 

 

b.

bahwa sebagaimana di maksud pada huru a,maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa.

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang Desa (Lembaran Negara Republik   Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

Selengkapnya, unduh di tautan ini:

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 778.442.265,36 Rp 1.337.492.100,00
58.2%
Belanja
Rp 624.106.958,00 Rp 1.399.290.270,00
44.6%
Pembiayaan
Rp 61.798.279,84 Rp 61.798.279,84
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 111.255.000,00 Rp 215.500.000,00
51.63%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 78.144.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 288.294.000,00 Rp 561.392.000,00
51.35%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 437.265,36 Rp 1.500.000,00
29.15%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 401.236.458,00 Rp 895.709.470,00
44.8%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 189.882.800,00 Rp 414.102.800,00
45.85%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 22.060.000,00 Rp 48.690.000,00
45.31%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.927.700,00 Rp 11.990.200,00
91.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 28.797.800,00
0%