REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Artikel

Peraturan Desa Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sumber Pendapatan Desa

23 Agustus 2022 10:45:33  Administrator  184 Kali Dibaca  Peraturan Desa

KEPALA DESA REJUNO

KABUPATEN NGAWI

 

PERATURAN  DESA  REJUNO

NOMOR 19 TAHUN  2020

 

T E N T A N G

 

SUMBER PENDAPATAN DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA REJUNO,

 

Menimbang

:

a.

bahwa  untuk mendukung biaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ,bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta bidang Penaggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak, maka perlu diatur sumber – sumber Pendapatan Desa;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan sumber pendapatan desa;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Sumber Pendapatan  Desa .

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;

 

Selengkapnya, unduh tautan ini:

Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sumber Pendapatan Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

KEMENTERIAN DESA PPID
PORTAL DATA NGAWI JDIH
SP4AN LAPOR WEBSITE NGAWI

 Statistik

 Agenda

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Rejuno - Karangjati
Desa : Rejuno
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:378
    Kemarin:460
    Total Pengunjung:147.719
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.139.250
    Browser:Mozilla 5.0