KEPALA DESA REJUNO
KABUPATEN NGAWI
PERATURAN DESA REJUNO
NOMOR 19 TAHUN 2020
T E N T A N G
SUMBER PENDAPATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA REJUNO,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk mendukung biaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ,bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta bidang Penaggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak, maka perlu diatur sumber – sumber Pendapatan Desa; |
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan sumber pendapatan desa; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Sumber Pendapatan Desa . |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ; |
Selengkapnya, unduh tautan ini:
Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sumber Pendapatan Desa