You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejuno
Desa Rejuno

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tambahan Tunjangan kinerja dan Pendapatan Lain-lain

Administrator 19 Agustus 2022 Dibaca 450 Kali

`

 

 

 

KEPALA DESA REJUNO

KABUPATEN NGAWI

 

PERATURAN  DESA  REJUNO

NOMOR  4 TAHUN 2015

 

TENTANG

TAMBAHAN TUNJANGAN DAN PENDAPATAN LAIN-LAIN

KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

SERTA TAMBAHAN TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BPD

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA REJUNO,

Menimbang

:

a

bahwa guna untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa serta anggota badan permusyawaratan desa,maka perlu memberikan tambahan tunjangan dan pendapatan lain-lain.

 

 

b

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal (4), Peraturan Bupati Ngawi Nomor 161 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2015 Tentang penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa,Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan perangkat Desa serta Tunjangan anggota badan Permusyawaratan Desa.

 

 

c

bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Tambahan Tunjangan dan Pendapatan lain-lain Kepala Desa dan perangkat Desa .

Selanjutnya, klik tautan dibawah ini 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 778.442.265,36 Rp 1.337.492.100,00
58.2%
Belanja
Rp 624.106.958,00 Rp 1.399.290.270,00
44.6%
Pembiayaan
Rp 61.798.279,84 Rp 61.798.279,84
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 111.255.000,00 Rp 215.500.000,00
51.63%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 78.144.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 288.294.000,00 Rp 561.392.000,00
51.35%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 437.265,36 Rp 1.500.000,00
29.15%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 401.236.458,00 Rp 895.709.470,00
44.8%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 189.882.800,00 Rp 414.102.800,00
45.85%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 22.060.000,00 Rp 48.690.000,00
45.31%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.927.700,00 Rp 11.990.200,00
91.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 28.797.800,00
0%