REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Artikel

Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tambahan Tunjangan kinerja dan Pendapatan Lain-lain

19 Agustus 2022 10:50:20  Administrator  170 Kali Dibaca  Peraturan Desa

`

 

 

 

KEPALA DESA REJUNO

KABUPATEN NGAWI

 

PERATURAN  DESA  REJUNO

NOMOR  4 TAHUN 2015

 

TENTANG

TAMBAHAN TUNJANGAN DAN PENDAPATAN LAIN-LAIN

KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

SERTA TAMBAHAN TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BPD

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA REJUNO,

Menimbang

:

a

bahwa guna untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa serta anggota badan permusyawaratan desa,maka perlu memberikan tambahan tunjangan dan pendapatan lain-lain.

 

 

b

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal (4), Peraturan Bupati Ngawi Nomor 161 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2015 Tentang penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa,Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan perangkat Desa serta Tunjangan anggota badan Permusyawaratan Desa.

 

 

c

bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Tambahan Tunjangan dan Pendapatan lain-lain Kepala Desa dan perangkat Desa .

Selanjutnya, klik tautan dibawah ini 

Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tambahan Tunjangan kinerja dan Pendapatan Lain-lain

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

KEMENTERIAN DESA PPID
PORTAL DATA NGAWI JDIH
SP4AN LAPOR WEBSITE NGAWI

 Statistik

 Agenda

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Rejuno - Karangjati
Desa : Rejuno
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:102
    Kemarin:435
    Total Pengunjung:147.878
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.186.27
    Browser:Mozilla 5.0