`
KEPALA DESA REJUNO
KABUPATEN NGAWI
PERATURAN DESA REJUNO
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
TAMBAHAN TUNJANGAN DAN PENDAPATAN LAIN-LAIN
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
SERTA TAMBAHAN TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BPD
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA REJUNO,
Menimbang |
: |
a |
bahwa guna untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa serta anggota badan permusyawaratan desa,maka perlu memberikan tambahan tunjangan dan pendapatan lain-lain. |
|
|
b |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal (4), Peraturan Bupati Ngawi Nomor 161 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2015 Tentang penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa,Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan perangkat Desa serta Tunjangan anggota badan Permusyawaratan Desa. |
|
|
c |
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Tambahan Tunjangan dan Pendapatan lain-lain Kepala Desa dan perangkat Desa . |
Selanjutnya, klik tautan dibawah ini
Unduh Lampiran:
Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tambahan Tunjangan kinerja dan Pendapatan Lain-lain