REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

Artikel

PEMDES REJUNO AJUKAN PERMOHONAN PENYALURAN BK INSENTIF KETUA RT DAN KETUA RW TAHUN ANGGARAN 2022.

07 Desember 2022 13:27:13  Administrator  164 Kali Dibaca  Berita Desa

REJUNO.DESA.ID - Mendasar Surat Keputusan Bupati Ngawi, Tanggal 1 November  2022 ,  Nomor : 188/382/404.101.2/B/2022 Tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Intensif Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2022,maka pada hari ini Senin  (01/12/2022) pemerintah Desa Rejuno mengajukan permohonan penyaluran bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk insentif RT dan RW melalui aplikasi sibankeudes.

 Senung Budiarto,SP.Kepala Desa Rejuno selaku  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), menuturkan bahwa dengan percepatan pengajuan penyaluran ini diharapkan dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk insentif rukun tetangga ( RT ) dan rukun warga ( RW) ini segera salur ke rekening kas desa ( RKD). hal tersebut mengingat sudah berada di penghujung akhir tahun anggaran 2022. Sehingga nantinya Pemerintah Desa melalui pelaksana kegiatan anggaran ( PKA) akan segera melakukan penyerapan anggaran untuk selanjutnya diterimakan kepada para RT dan RW.tuturnya.
"Lebih lanjut dikatakan oleh Ayu Eka Sari,S.Si selaku operator sibankeudes menjelaskan bahwa,persyaratan permohonan penyaluran bantuan keuangan insentif ketua rukun tetangga (RT ) dan rukun warga (RW) adalah:
1. Persyaratan permohonan penyaluran kepala desa kepada Bupati melalui  kepala DPMD dari sibankeudes;
2. Surat pengantar camat;
3. Daftar insentif ketua RT ;
4. Daftar insentif ketua RW ;
5. Foto copy SK kades tentang pengurus RT dan RW ;
6. Foto copy perdes tentang P APBDes ;
7. Foto copy perkades tentang penjabaran P APBDes;
Untuk kemudian di upload di aplikasi sibankeudes mulai ( 01  - 08 / 12 / 2022) dan hard copy di stempel basah serta sampul proposal warna merah" jelasnya

Hal senada disampaikan oleh Indah Warini selaku pelaksana kegiatan anggaran (PKA) bahwa, laporan pertanggungjawan ( LPJ ) juga diupload di aplikasi sibankeudes paling lambat pada ( 30/12/2022).
Adapun LPJ terdiri dari:
1. Sampul ;
2. Surat Pengantar dari Desa;
3. Kwitansi (menyesuaikan format siskeudes);

4. Rekap transaksi insentif Ketua RT;
5. Rekap transaksi insentif Ketua RW;
6. Tanda terima insentif Ketua RT (Wajib distempel);
7. Tanda terima insentif Ketua RW (Wajib distempel); dan
8. SSP.
dan hard copy dikumpulkan ke DPMD dijilid dengan sampul warna merah. pungkasnya dengan nada berapi api.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

KEMENTERIAN DESA PPID
PORTAL DATA NGAWI JDIH
SP4AN LAPOR WEBSITE NGAWI

 Statistik

 Agenda

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Rejuno - Karangjati
Desa : Rejuno
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:384
    Kemarin:208
    Total Pengunjung:135.795
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.128.200.165
    Browser:Mozilla 5.0