REJUNO.DESA.ID - Mendasar Surat Keputusan Bupati Ngawi, Tanggal 1 November 2022 , Nomor : 188/382/404.101.2/B/2022 Tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Intensif Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2022,maka pada hari ini Senin (01/12/2022) pemerintah Desa Rejuno mengajukan permohonan penyaluran bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk insentif RT dan RW melalui aplikasi sibankeudes.
Senung Budiarto,SP.Kepala Desa Rejuno selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), menuturkan bahwa dengan percepatan pengajuan penyaluran ini diharapkan dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk insentif rukun tetangga ( RT ) dan rukun warga ( RW) ini segera salur ke rekening kas desa ( RKD). hal tersebut mengingat sudah berada di penghujung akhir tahun anggaran 2022. Sehingga nantinya Pemerintah Desa melalui pelaksana kegiatan anggaran ( PKA) akan segera melakukan penyerapan anggaran untuk selanjutnya diterimakan kepada para RT dan RW.tuturnya.
"Lebih lanjut dikatakan oleh Ayu Eka Sari,S.Si selaku operator sibankeudes menjelaskan bahwa,persyaratan permohonan penyaluran bantuan keuangan insentif ketua rukun tetangga (RT ) dan rukun warga (RW) adalah:
1. Persyaratan permohonan penyaluran kepala desa kepada Bupati melalui kepala DPMD dari sibankeudes;
2. Surat pengantar camat;
3. Daftar insentif ketua RT ;
4. Daftar insentif ketua RW ;
5. Foto copy SK kades tentang pengurus RT dan RW ;
6. Foto copy perdes tentang P APBDes ;
7. Foto copy perkades tentang penjabaran P APBDes;
Untuk kemudian di upload di aplikasi sibankeudes mulai ( 01 - 08 / 12 / 2022) dan hard copy di stempel basah serta sampul proposal warna merah" jelasnya
Hal senada disampaikan oleh Indah Warini selaku pelaksana kegiatan anggaran (PKA) bahwa, laporan pertanggungjawan ( LPJ ) juga diupload di aplikasi sibankeudes paling lambat pada ( 30/12/2022).
Adapun LPJ terdiri dari:
1. Sampul ;
2. Surat Pengantar dari Desa;
3. Kwitansi (menyesuaikan format siskeudes);
4. Rekap transaksi insentif Ketua RT;
5. Rekap transaksi insentif Ketua RW;
6. Tanda terima insentif Ketua RT (Wajib distempel);
7. Tanda terima insentif Ketua RW (Wajib distempel); dan
8. SSP.
dan hard copy dikumpulkan ke DPMD dijilid dengan sampul warna merah. pungkasnya dengan nada berapi api.