Pada hari Senin (26/12) bertempat di ruang Kepala Desa,kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindak lanjuti hasil review monev pada hari Jumat (23/12), selain itu juga dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 71, Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Hadir dalam rapat kerja tersebut adalah Kepala Desa, Sekretaris desa dan kaur/kasi selaku pelaksana kegiatan anggaran (PKA).
Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan dilaksanakan setiap tahapan penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN. Kali ini rapat kerja tersebut membahas tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan ,membahas laporan pelaksana kegiatan serta menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sesuai dengan kondisi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang ada di desa.
Dalam kesempatan rapat kerja tersebut Senung Budiarto,SP, Kepala Desa Rejuno selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) mengingatkan kepada semua PKA untuk meneliti dan menyempurnakan penatausahaan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang ada yakni Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2020,jika masih ada kekurangan.
Sementara itu Moch Nur Salam,sekretaris Desa ,selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD), menambahkan bahwa rapat kerja pelaksana kegiatan kali ini juga kita tambahkan agenda pembahasan yang berkaitan dengan pengekolaan dana desa tahun anggaran 2023, mengingat pekan ini akan segera kita laksanakan musdes dalam rangka penetapan prioritas dana desa tahun anggaran 2023 . Hal ini menyusul dengan telah ditetapkannya pagu dana desa tahun anggaran 2023 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/ 2022 tentang pengelolaan Dana Desa . Semua ini kita lakukan dalam rangka percepatan penyusunan RANPERDES tentang APBDesa tahun anggaran 2023.
Ditambahkan oleh Warih Ribut Nurwigati,S.Pd. Kaur Perencanaan menyatakan bahwa Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan ini kita lakukan setiap tahapan penyaluran dan yang terakhir adalah tahapan purna laksana,sehingga rapat kerja pelaksana kegiatan ini kita lakukan selam 4 kali dalam satu tahun anggaran. untuk kemudian hasil rapat kerja ini kita tuangkan dalam Berita Acara.