REJUNO DESA.ID - Pemerintah Kabupaten Ngawi bakal menyalurkan tambahan honorarium kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang berasal dari Pemerintah provinsi Jawa Timur dengan Besaran honorarium untuk Kepala Desa sebesar Rp 300 ribu; Sekretaris Desa (Sekdes) Rp 275 ribu; Kepala seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun diberikan honorarium sebesar Rp 250 ribu.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Ngawi Arif Syaifudin,S.STP,M.SI. menuturkan, bahwa pemberian honorarium kepada pejabat Pemdes di Kabupaten Ngawi tersebut, telah sesuai dengan kebijakan Pemprov Jatim. Yakni belanja Bantuan Keuangan ke Kabupaten pada P-APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2022.
Honorarium tersebut, diberikan kepada Pemdes di seluruh wilayah pemerintahan Kabupaten Ngawi, dalam rangka memperoleh data penggunaan Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022. Yaitu yang berkaitan dengan ketahanan pangan Hewani dan Nabati di tingkat desa.
"Nantinya, bagi aparatur pemerintah desa yang telah mencukupi data yang dimaksud, akan mendapatkan honorarium dari Pemerintah Kabupaten Ngawi yang berasal dari Pemprov Jatim ," imbuhnya.
Perlu diketahui, sasaran penerima bantuan keuangan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur Pemerintah Desa. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam pembahasan yang terdata berdasarkan hasil DPMD Pemprov Jatim dengan DPMD Kabupaten se-Jatim. Yakni yang tertanggal pada 11 Agustus 2022.
"Besaran honorarium sesuai dengan jabatannya, jadi berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu disalurkan lewat Rekening masing - masing di Bank Jatim." ulas Arif.
"Tapi pemberian honorarium itu berlaku bagi Kades dan Perangkat yang masih aktif menjabat. Sebaliknya apabila sasaran penerima telah meninggal dunia, berhenti maka anggaran yang tersedia akan dikembalikan ke APBD Provinsi Jawa timur tahun anggaran 2022," pungkas Arif.