REJUNO.DESA.ID - Bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun anggaran 2022, karena terjadi perubahan pendapatan,belanja dan/ atau pembiayaan,maka perlu dilakukan perubahan APBDes tahun anggaran 2022 secara reguler.
Pada Hari Rabu (02/10) di Balai Desa Rejuno hadir dalam musyawarah tersebut adalah Kepala Desa,BPD, perangkat desa dan para tokoh elemen desa. Dalam musyawarah tersebut bertindak sebagai pimpinan Rapat adalah ketua BPD. Dalam sambutannya ketua BPD mengatakan bahwa agenda musyawarah BPD kali ini adalah membahasas dan menyepakati RANPERDES tentang perubahan APBDes tahun anggaran 2022. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah desa segera menetapkan perdes tentang perubahan APBDes setelah dievaluasi oleh camat dan segera menetapkan perkades tentang penjabaran perubahan APBDes tahun anggaran 2022. dan sekaligus membuka jalannya musyawarah.
Dalam kesempatan berikutnya Senung Budiarto,SP Kepala Desa Rejuno menuturkan bahwa perubahan APBDes kali ini dilakukan karena terjadi penambahan/ pengurangan anggaran kegiatan dan tidak ada kegiatan baru,sehingga pemerintah Desa Rejuno tidak melakukan musdesus dan musrenbangdesus dalam rangka perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) tahun 2022 serta tidak terjadi perubahan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022. tuturnya.
Sementara itu Moch Nur Salam selaku sekretaris Desa Rejuno dalam pemaparannya menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan pendapatan dan belanja Desa sebagai berikut:
1 . Pendapatan Desa :
a. Semula : 2.494.686.721.00
b. Bertambah : 376.681.364.00
c. Setelah perubahan:2.871.085.00
2. Belanja Desa :
a. Semula : 2.492.763.180,00
b. Bertambah : 376.681.364,00
c. Setelah perubahan: 2.869,444,544,00
Surplus/defisit:
a. Semula : 1,923,541,00
b. Bertambah/berkurang : -
c. Setelah perubahan: 1,923,541,00
3. Pembiayaan Desa:
Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan. Jelasnya.
"Setelah pemaparan selesai Ketua BPD meminta persetujuan kepada peserta rapat untuk mendapatkan persetujuan, dan seluruh peserta rapat secara aklamasi menyatakan setuju, dan menutup jalannya rapat tanda rapat telah selesai, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rapat.pungkasnya.