REJUNO.DESA.ID - Berrdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rincian penggunaan dana desa tahun 2024,maka di tahun 2024 terdapat 4 pokok penggunaan Dana Desa. Diantaranya adalah Pemulihan ekonomi, ketahanan pangan dan hewani, serta pencegahan dan penurunan stunting. Tiga Pokok ini adalah penggunaan dana desa yang ditentukan Penggunaanya / urusan wajib ( earmark). Keempat ialah menyesuaikan potensi dan kebutuhan desa yaitu penggunaan dana desa yang tidak ditentukan penggunaanya( non earmark) yang disetujui dalam musyawarah desa," jelas Moch Nur Salam atau yang biasa disapa Mbah Carik.
"Pada tahun anggaran 2024 pagu dana desa untuk Desa Rejuno mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu untuk tahun 2023 sebesar Rp.1.328.375.000,00. Sedangkan untuk tahun 2024 sebesar rp.1.328.603.000,00. atau naik sebesar ,0,02%."jelas carik
Ia mengaku maksimal 25% dana desa akan difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem. hal ini merupakan imbas dari pemulihan ekonomi akibat masa pandemi tahun yang lalu,sedangkan minimal 20% akan dipergunakan untuk ketahanan dan hewani ( Ketapangani) yang tujuanya adalah meningkatkan ketersediaan konsumsi pangan yang seimbang dan beragam.
Terkait prioritas Penggunaan Dana Desa, mengatakan bahwa untuk setiap tahunnya memiliki prioritas yang berbeda. Contohnya, selama 2019-2022 fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan pandemi yang berakibat pembangunan terkena dampak refocusing. Dalam hal ini pemerintah desa akan memberikan BLT Desa(Bantuan Langsung Tunai) Desa.
Sementara itu perlu diketahui,bahwa berdasarkan PMK Nomor 146 tahun 2023 pasal 6 ayat( 2), ini ditentukan sebanyak 15% jumlah desa di daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa ( 101 - 400).adapun di kabupaten ngawi sebanyak 113 desa. Nilai kinerja yang baik akan di ranking,semoga pada tahun 2024 Desa kita mendapatkan alokasi kinerja seperti tahun sebelumnya " jelasnya disela sela musdes.