REJUNO.DEEA.ID - Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 tahan 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan Desa,pasal 55 ayat (2) telah mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa, harus disampaikan kepada Camat untuk dievaluasi.
Mendasarkan pada ketentuan Peraturan Bupati dimaksud, pada tanggal 12 februari 2014 sampai dengan 17 Oktober 2023, Camat Karangjati selaku ketua Bersama anggota Tim Evaluasi telah melaksanakan Evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDes TA 2024 untuk Desa Rejuno pada jam dan hari Pertama.
Evaluasi dihadiri oleh Camat Karangjati dan anggota Tim evaluasi serta Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa.Kegiatan evaluasi tersebut juga disiarkan secara live streaming melalui Facebook pemdes Rejuno dan berjalan dengan lancar.
Dalam sambutanya Camat Karangjati Siswanto,SH.menyampaiksn bahwa Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDes TA 2024 tersebut bertujuan agar isi dan amanat Perdes dimaksud agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Desa lainnya.
Adapun penyampaian evakuasi Ranperdes APBDes tersebut harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Surat pengantar;
2. Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APB Desa
3. Peraturan Desa mengenai RKP Desa;
4. Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
5. Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan jika tersedia; 6.Peraturan Desa mengenai penyertaan modal jika tersedia; dan
7. Berita acara hasil musyawarah BPD.
Selanjutnya Sekretaris Desa Rejuno,Moch Nur Salam mempresentasikan Ranperdes tentang APBDes secara terang benderang mulai dari Pendapatan Desa, Belanja desa dan Pembiayaan Desa. selain daripada itu juga disampaikan pagu Dana Desa yang ditentukan Penggunaanya ( earmarked) dan pagi dana desa yang tidak di tentukan penggunaanya ( non earmarked) serta Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDes hanya teralokasikan sebesar 23,64% dari paling banyak 30% yang digunakan untuk mendanai :
1. Siltap dan tunjangan jabatan kades dan perangkat Desa; dan
2. Tunjangan kedudukan dan operasional BPD.
Sementara itu Joko Pitoyo,SE.M.Si. kasi PMD yang juga selaku sekretaris Tim evaluasi menyampaikan bahwa untuk earmarked dan non earmarked Dana Desa harus di rinci dan dihitung secara cermat, karena hal tersebut yang nanti akan dipergunakan dalam persyaratan permohonan penyaluran dana desa.
Dengan telah selesainya evaluasi,maka selanjutnya Camat Karangjati menerbitkan SK tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDes TA 2024, untuk dapat segera dilaksanakan dan dilakukan penyesuaian oleh Pemerintah Desa Rejuno.