REJUNO.DESA.ID - Pemerintah telah menambahkan Dokumen baru yang telah terintegerasi dengan IKD ( Identitas Kependudukan Digital) yaitu:
- Kartu Vaksin COVID-19
- BPJS Kesehatan
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
Untuk mengakses hal tersebut, warga Desa Rejuno harus melakukan registrasi terlebih dahulu di kantor desa. Registrasi dapat dilakukan dengan membawa KTP dan KK.
Berikut adalah langkah-langkah registrasi IKD Desa Rejuno:
- Datang ke kantor desa membawa KTP dan KK.
- Tunjukkan KTP dan KK kepada petugas IKD Desa Rejuno.
- Petugas IKD Desa Rejuno akan memverifikasi data Anda.
- Jika data Anda sudah terverifikasi, petugas IKD Desa Rejuno akan memberikan PIN IKD.
- Simpan PIN IKD Anda dengan baik.
Setelah melakukan registrasi, Anda dapat mengakses IKD dengan menggunakan PIN IKD Anda.
IKD memiliki beberapa kegunaan yaitu mempermudah warga Desa Rejuno untuk mengakses dokumen penting secara digital yaitu KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, Kartu Vaksin Covid-19, BPJS Kesehatan dan NPWP.
Berikut adalah beberapa contoh penggunaan dokumen yang ada di IKD:
- Warga Desa Rejuno dapat menggunakan kartu vaksin COVID-19 digital untuk menunjukkan status vaksinasi mereka saat bepergian atau melakukan aktivitas lain yang membutuhkan bukti vaksinasi.
- Warga Desa Rejuno dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan digital untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Warga Desa Rejuno dapat menggunakan kartu NPWP digital untuk melakukan transaksi pajak atau mengajukan kredit.