You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejuno
Desa Rejuno

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

PAMSIMAS " SINDU PANGURIPAN" DAPAT HAMP TAHUN 2023

Administrator 15 Maret 2023 Dibaca 467 Kali
PAMSIMAS

REJUNO.DESA.ID - Pada Selasa ( 14/03) bertempat di Balai Desa Rejuno, telah diadakan sosialisasi hibah air minum Perdesaan  kepada para calon penerima. Hadir dalam kesempatan tersebut adalah sekretaris desa rejuno beserta perangkat desa lainya, dinas perumahan dan permukiman kabupaten Ngawi, pendamping HAMP dan pengurus KP SPAM Sindu Panguripan.

Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan di kawasan perdesaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Adapun Kesiapan untuk melaksanakan Program ini, dikarenakan Desa Rejuno dikategorikan sebagai Desa yang memiliki kinerja baik dalam program PAMSIMAS dan memiliki program berkelanjutan pengembangan akses air minum berbasis masyarakat serta berhasil dalam memutus mata rantai stunting di tingkat desa.

Tamto, selaku ketua KP SPAM, menjelaskan bahwa, Kriteria masyarakat penerima manfaat Program HAMP 2023 antara lain:

1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar ≤ 1.300 VA dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) diantaranya memiliki daya listrik ≤ 900 VA dan/atau belum memiliki sambungan listrik;

2. Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan BPSPAMS; dan

3. Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah dan/atau penggunaan air sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BPSPAMS;
 

Sedangkan Kriteria Teknis Sambungan Rumah (SR) terdiri dari:

1. SR baru yang dipasang  sesudah dilakukan survey dasar; dan
2. SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk, dan Kriteria.

Besaran Dana Hibah.
Dana Hibah untuk Program Hibah Air Minum Perdesaan telah ditetapkan besaran serta peruntukannya oleh Pemerintah Pusat, sebagai berikut :

1. Dana hibah akan diberikan untuk setiap SR yang dibangun dan berfungsi dengan baik sebesar Rp. 2.000.000,-/SR; dan

2.Dana hibah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah paling banyak sebesar nilai yang tertera dalam dokumen PHD.

Peruntukan Dana Hibah

1.Dana hibah yang diberikan merupakan penggantian atas investasi Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan sistem penyediaan air minum perpipaan di perdesaan, yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengawasan sampai penerima manfaat memperoleh pelayanan air minum; dan

2.Dana hibah tidak dimaksudkan sebagai penggantian atas biaya pemasangan SR yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, BPSPAMS dapat mengenakan biaya pemasangan SR sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah; dan

3. Dana Hibah yang diterima Pemerintah Daerah selanjutnya diharapkan dialokasikan kembali untuk pembangunan prasarana dan sarana air minum perdesaan melalui BPSPAMS.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 778.442.265,36 Rp 1.337.492.100,00
58.2%
Belanja
Rp 624.106.958,00 Rp 1.399.290.270,00
44.6%
Pembiayaan
Rp 61.798.279,84 Rp 61.798.279,84
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 111.255.000,00 Rp 215.500.000,00
51.63%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 78.144.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 288.294.000,00 Rp 561.392.000,00
51.35%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 437.265,36 Rp 1.500.000,00
29.15%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 401.236.458,00 Rp 895.709.470,00
44.8%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 189.882.800,00 Rp 414.102.800,00
45.85%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 22.060.000,00 Rp 48.690.000,00
45.31%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.927.700,00 Rp 11.990.200,00
91.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 28.797.800,00
0%