REJUNO.DESA.ID - Pada Selasa ( 14/03) bertempat di Balai Desa Rejuno, telah diadakan sosialisasi hibah air minum Perdesaan kepada para calon penerima. Hadir dalam kesempatan tersebut adalah sekretaris desa rejuno beserta perangkat desa lainya, dinas perumahan dan permukiman kabupaten Ngawi, pendamping HAMP dan pengurus KP SPAM Sindu Panguripan.
Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan di kawasan perdesaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Adapun Kesiapan untuk melaksanakan Program ini, dikarenakan Desa Rejuno dikategorikan sebagai Desa yang memiliki kinerja baik dalam program PAMSIMAS dan memiliki program berkelanjutan pengembangan akses air minum berbasis masyarakat serta berhasil dalam memutus mata rantai stunting di tingkat desa.
Tamto, selaku ketua KP SPAM, menjelaskan bahwa, Kriteria masyarakat penerima manfaat Program HAMP 2023 antara lain:
1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar ≤ 1.300 VA dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) diantaranya memiliki daya listrik ≤ 900 VA dan/atau belum memiliki sambungan listrik;
2. Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan BPSPAMS; dan
3. Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah dan/atau penggunaan air sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BPSPAMS;
Sedangkan Kriteria Teknis Sambungan Rumah (SR) terdiri dari:
1. SR baru yang dipasang sesudah dilakukan survey dasar; dan
2. SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk, dan Kriteria.
Besaran Dana Hibah.
Dana Hibah untuk Program Hibah Air Minum Perdesaan telah ditetapkan besaran serta peruntukannya oleh Pemerintah Pusat, sebagai berikut :
1. Dana hibah akan diberikan untuk setiap SR yang dibangun dan berfungsi dengan baik sebesar Rp. 2.000.000,-/SR; dan
2.Dana hibah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah paling banyak sebesar nilai yang tertera dalam dokumen PHD.
Peruntukan Dana Hibah
1.Dana hibah yang diberikan merupakan penggantian atas investasi Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan sistem penyediaan air minum perpipaan di perdesaan, yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengawasan sampai penerima manfaat memperoleh pelayanan air minum; dan
2.Dana hibah tidak dimaksudkan sebagai penggantian atas biaya pemasangan SR yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, BPSPAMS dapat mengenakan biaya pemasangan SR sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah; dan
3. Dana Hibah yang diterima Pemerintah Daerah selanjutnya diharapkan dialokasikan kembali untuk pembangunan prasarana dan sarana air minum perdesaan melalui BPSPAMS.