You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejuno
Desa Rejuno

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

PERCEPAT REALISASIKAN DANA BHP/ R PEMDES REJUNO AJUKAN PROPOSAL PENYALURAN.

Administrator 28 November 2022 Dibaca 473 Kali
PERCEPAT REALISASIKAN DANA BHP/ R PEMDES REJUNO AJUKAN PROPOSAL PENYALURAN.

REJUNO.DESA.ID - Mendasar keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/132/404.101.2/2022 tentang alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah ( BHP/R),maka pemerintah Desa Rejuno melakukan percepatan pengajuan penyaluran dana tersebut kepada Bupati Ngawi melalui Kepala DPMD Kabupaten Ngawi pada ( 23/11/2022) dengan aplikasi SIBANKEUDES.

"Senung Budiarto,SP.Kepala Desa Rejuno selaku  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), menuturkan bahwa dengan percepatan pengajuan penyaluran ini diharapkan  segera salur ke rekening kas desa ( RKD). hal tersebut mengingat sudah berada di penghujung akhir tahun anggaran 2022. Sehingga nantinya Pemerintah Desa melalui pelaksana kegiatan anggaran ( PKA) akan segera melakukan penyerapan anggaran untuk secepatnya direalisasikan ". tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Ayu Eka Sari,S.Si selaku operator sibankeudes menjelaskan bahwa,persyaratan permohonan penyalutan  alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan menggunakan aplikasi sibankeudes, dengan tata cara sebagai berikut :
1. Login pada aplikasi sibankeudes dengan alamat http://sibankeudes.ngawigo.id ;
2. Login dengan username dan pasword yg sudah ada ;
3. Masuk modul penatausahaan ;
4. Form I.surat realisasi/pengajuan desa/pilih desa/pilih belanja pajak daerah;
Dan buat lagi untuk belanja retribusi daerah.
(Ada dua pengajuan yaitu bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah) masing masing dibuat no surat yang sama

5. Form II.Persyaratan/Syarat desa..
Silahkan upload berkas pdf pada masing masing rekening belanja
6.cetakan surat pengantar dan permohonan kami jadikan satu 
7. Cek pagu dengan sk dan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan sk, harap segera menghubungi admin bidang anggaran badan keuangan.Untuk kemudian di upload di aplikasi sibankeudes dan hard copy di stempel basah untuk di kirim ke kecamatan karangjati" jelasnya

Hal senada disampaikan oleh Moch Nur Salam sekretaris Desa Rejuno selaku koordinator PPKD bahwa penggunaan dana BHP/R diatur dalam peraturan bupati Ngawi nomor 13 tahun 2015 tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati Ngawi nomor 12 tahun 2017.penggunaan BHP/R dipergunakan untuk insentif pemungut PBB - P2 dan sarana prasarana pelayanan umum.oleh karena itu BHP/R untuk tahun anggaran 2022 ini kita pergunakan untuk mendanai:
1. Honorarium pemungut PBB - P2; 
2. Tiang bendera LKD ; dan
3. Rabat balai desa.
Sedangkan besaran dana transfer yang bersumber dari jenis pendapatan BHP/R untuk tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya.hal tersebut disebabkan karena untuk triwulan keempat akan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.pungkas Mbah carik sapaan akrabnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 778.442.265,36 Rp 1.337.492.100,00
58.2%
Belanja
Rp 624.106.958,00 Rp 1.399.290.270,00
44.6%
Pembiayaan
Rp 61.798.279,84 Rp 61.798.279,84
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 111.255.000,00 Rp 215.500.000,00
51.63%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 78.144.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 288.294.000,00 Rp 561.392.000,00
51.35%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 437.265,36 Rp 1.500.000,00
29.15%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 401.236.458,00 Rp 895.709.470,00
44.8%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 189.882.800,00 Rp 414.102.800,00
45.85%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 22.060.000,00 Rp 48.690.000,00
45.31%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.927.700,00 Rp 11.990.200,00
91.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 28.797.800,00
0%