REJUNO.DESA.ID - Mendasar keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/132/404.101.2/2022 tentang alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah ( BHP/R),maka pemerintah Desa Rejuno melakukan percepatan pengajuan penyaluran dana tersebut kepada Bupati Ngawi melalui Kepala DPMD Kabupaten Ngawi pada ( 23/11/2022) dengan aplikasi SIBANKEUDES.
"Senung Budiarto,SP.Kepala Desa Rejuno selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), menuturkan bahwa dengan percepatan pengajuan penyaluran ini diharapkan segera salur ke rekening kas desa ( RKD). hal tersebut mengingat sudah berada di penghujung akhir tahun anggaran 2022. Sehingga nantinya Pemerintah Desa melalui pelaksana kegiatan anggaran ( PKA) akan segera melakukan penyerapan anggaran untuk secepatnya direalisasikan ". tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Ayu Eka Sari,S.Si selaku operator sibankeudes menjelaskan bahwa,persyaratan permohonan penyalutan alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan menggunakan aplikasi sibankeudes, dengan tata cara sebagai berikut :
1. Login pada aplikasi sibankeudes dengan alamat http://sibankeudes.ngawigo.id ;
2. Login dengan username dan pasword yg sudah ada ;
3. Masuk modul penatausahaan ;
4. Form I.surat realisasi/pengajuan desa/pilih desa/pilih belanja pajak daerah;
Dan buat lagi untuk belanja retribusi daerah.
(Ada dua pengajuan yaitu bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah) masing masing dibuat no surat yang sama
5. Form II.Persyaratan/Syarat desa..
Silahkan upload berkas pdf pada masing masing rekening belanja
6.cetakan surat pengantar dan permohonan kami jadikan satu
7. Cek pagu dengan sk dan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan sk, harap segera menghubungi admin bidang anggaran badan keuangan.Untuk kemudian di upload di aplikasi sibankeudes dan hard copy di stempel basah untuk di kirim ke kecamatan karangjati" jelasnya
Hal senada disampaikan oleh Moch Nur Salam sekretaris Desa Rejuno selaku koordinator PPKD bahwa penggunaan dana BHP/R diatur dalam peraturan bupati Ngawi nomor 13 tahun 2015 tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati Ngawi nomor 12 tahun 2017.penggunaan BHP/R dipergunakan untuk insentif pemungut PBB - P2 dan sarana prasarana pelayanan umum.oleh karena itu BHP/R untuk tahun anggaran 2022 ini kita pergunakan untuk mendanai:
1. Honorarium pemungut PBB - P2;
2. Tiang bendera LKD ; dan
3. Rabat balai desa.
Sedangkan besaran dana transfer yang bersumber dari jenis pendapatan BHP/R untuk tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya.hal tersebut disebabkan karena untuk triwulan keempat akan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.pungkas Mbah carik sapaan akrabnya.