You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejuno
Desa Rejuno

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

REJUNO BerMARTABAT ( BERSIH, MAKMUR, ADIL, RAPI, TAAT, AKTIF, BIJAKSANA, AMAN, TANGGUH )

SATU RUMAH SATU ORANG JURU PEMANTAU JENTIK" TURU SARANG JUMANTIK"

Administrator 15 November 2022 Dibaca 664 Kali
SATU RUMAH SATU ORANG JURU PEMANTAU JENTIK

REJUNO.DESA.ID - Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah masalah lingkungan yang bersumber dari nyamuk dan adanya pembiaran sarang nyamuk oleh setiap orang. Upaya preventif untuk memberantas dan mencegah penyebaran DBD adalah menetapkan saTU RUmah SAtu oRANG JUru peMANtau jenTIK (TURU SARANG JUMANTIK). ini adalah salah satu inovasi forum desa sehat di Desa Rejuno.

“Jumantik adalah merupakan upaya gerakan yang sangat efektif. Setiap rumah itu ada satu juru pemantau jentik. Kemudian satu rumah itu harus ada Agent of Change ( pelopor ) untuk mengubah perilaku dan ada gerakan 3M+, mengubur, menguras, menutup, melipat baju-baju yang digantung yang menjadi tempat sarang nyamuk,” kata Sekretaris Desa Rejuno yang juga ketua forum Desa Sehat.

Jumantik bertugas memantau jentik nyamuk yang ada di sekeliling tempat tinggal, terutama di tempat-tempat yang biasa menjadi sarang nyamuk seperti di bak mandi karena jarang dikuras, genangan air di sampah, kaleng atau plastik kemasan air minum mineral. Sarang nyamuk tersebut hendaknya diberantas dengan segera agar tidak menimbulkan DBD.jelasnya.

Tugas Jumantik lainnya adalah melakukan 3M+, dan Pemberantas Sarang Nyamuk (PSN), yakni menutup semua tampungan air atau sumber air, menguras bak mandi, dan mendaur ulang barang bekas.

Plusnya, menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan, menggunakan obat nyamuk menggunakan kelambu saat tidur, memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk, menanam tanaman pengusir nyamuk, mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah, serta menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat sarang nyamuk.

Selain 3M+ yang harus dilakukan Jumantik, ia juga bertindak sebagai agent of change ( pelopor ) dalam hal perilaku hidup bersih dan sehat. Jadi ada pelopor untuk mencontohkan dan mengingatkan upaya-upaya pencegahan DBD.

“Apa pun bisa dilakukan masyarakat untuk membunuh nyamuk untuk memutus mata rantai hidup jentik nyamuk DBD, menguras, mengubur, kemudian menanam atau mengoleskan serai. Itu langkah yang bagus untuk menghindarkan diri dari gigitan nyamuk,” tambah Mbah carik sapaan akrabnya.

DBD tidak hanya menyerang pada musim hujan, pada musim kemarau pun potensi seseorang terserang DBD masih ada,  Hal itu bisa terjadi ketika seseorang tidak melakukan perilaku hidup sehat, seperti jarang bersih-bersih dan terbiasa menggantungkan pakaian bekas pakai.

“Kalau sudah sampai pada tahapan KLB, tahapan dimana terjadi banyaknya kasus DBD itu bukan persoalan mudah, karena banyak upaya yang harus dilakukan mulai dari pemberantasan sarang nyamuk, pengobatan pasien, hingga sosialisasi pencegahan DBD,” pungkasnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 778.442.265,36 Rp 1.337.492.100,00
58.2%
Belanja
Rp 624.106.958,00 Rp 1.399.290.270,00
44.6%
Pembiayaan
Rp 61.798.279,84 Rp 61.798.279,84
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 111.255.000,00 Rp 215.500.000,00
51.63%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 78.144.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 288.294.000,00 Rp 561.392.000,00
51.35%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 437.265,36 Rp 1.500.000,00
29.15%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 401.236.458,00 Rp 895.709.470,00
44.8%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 189.882.800,00 Rp 414.102.800,00
45.85%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 22.060.000,00 Rp 48.690.000,00
45.31%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.927.700,00 Rp 11.990.200,00
91.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 28.797.800,00
0%